20290

HARI INI 139
BULAN INI 20290
TAHUN INI 6065

Permohonan Pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Publish Senin, 21 Maret 2022

Dibaca 55 kali

# Persyaratan

  1. KTP;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah;
  4. Surat keterangan izin suami atau istri , izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya;
  5. Sertifikat kompetensi kerja;
  6. Surat keterangan sehat;
  7. Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional (BPJS TK).

  •  
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah
  • Surat keterangan izin suami atau istri , izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya
  • Sertifikat kompetensi kerja
  • Surat keterangan sehat
  • Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional (BPJS TK)

# Sistem, Mekanisme dan Prosedur



  1. Melakukan Pendaftaran Akun pada website siapkerja.kemnaker.go.id;
  2. Melakukan Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di website siapkerja.kemnaker.go.id;
  3. Pemeriksaan Berkas Administrasi pengajuan CPMI oleh Operator Dinas;
  4. Verifikasi Berkas Administrasi pengajuan CPMI oleh Operator Dinas.

# Waktu Penyelesaian

  • 1 Hari kerja

# Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Permohonan Pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.     siapkerja.kemnaker.go.id              SIAPkerja

Bagikan :

Loading...