Publish Sabtu, 03 Agustus 2024
PROFIL
SINGKAT PPID
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Atas dasar pemikiran tersebut dan mendasari Peraturan Daerah Sidaorjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
NO
|
JABATAN DALAM DINAS
|
JABATAN DALAM PPID
|
1
|
Kepala
Dinas Tenagakerja
|
Atasan PPID Pelaksana
|
2
|
Sekretaris
Dinas Tenagakerja
|
Ketua PPID Pelaksana
|
3
|
Kepala
Bidang Perencanaan Dan Penempatan Tenaga Kerja
|
Koordinator Pelayanan dan Pengelolaan Informasi
|
4
|
Kepala
Bidang Hubungan Industrial
|
Koordinator Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
|
5
|
Kepala
Bidang Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja
|
Koordinator Pengelolaan Data dan Dokumentasi
Informasi
|
6
|
Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
|
PPID Pelaksana
|
7
|
Analis
Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda
|
PPID Pelaksana
|
8
|
Pengelola
Data Perencanaan
|
PPID Pelaksana
|
9
|
Mediator
Hubungan Industrial
|
PPID Pelaksana
|
10
|
Pengantar
Kerja
|
PPID Pelaksana
|
11
|
Pengolah
Data
|
PPID Pelaksana
|
12
|
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
|
PPID Pelaksana
|
Tugas Pokok PPID Dinas Tenaga Kerja adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan dokumentasi dan informasi di Dinas Tenaga Kerja;
b. Mendokumentasikan, mengklasifikasi, mengelola bahan-bahan informasi publik;
c. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumentasi dan bahan informasi publik;
d. Menyimpan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik;
e. Verifikasi dokumen informasi publik;
f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
g. Menyusun dan memutakhirkan daftar Iñformasi Publik;
Fungsi PPID Dinas Tenaga Kerja sebagai berikut:
a. Menghimpun informasi publik pada Dinas Tenaga Kerja;
b. Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi; dan
c. Pelayanan informasi publik.
Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Disnaker Kabupaten Sidoarjo adalah:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.
- PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
- Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo.
- PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Alamat Kantor PPID Pelaksana Disnaker Sidoarjo:
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Jl. Raya Jati No. 4 Sidoarjo Kode Pos 61226
Nomor Telepon: (031) 8946664
Faks: (031) 8956827
Email: disnaker@sidoarjokab.go.id