31010
Publish Jumat, 10 Januari 2020
Dibaca 110 kali
TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan daerah bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:
Bagikan :
BERITA POPULER
Jobmatching BKK & Penyuluhan Bimbingan Jabatan Tahun 2022
Senin, 21 November 2022
Pemberitahuan Perubahan Jadwal Seleksi NON ASN Tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 19 Oktober 2021
RAPAT KOORDINASI LEMBAGA KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SIDOARJO
Jumat, 03 Februari 2023
Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024.
Senin, 29 April 2024
BERITA TERKINI
LOWONGAN KERJA
Senin, 18 November 2024
Himbauan Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Penyakit Mumps atau Gondongan
Kamis, 14 November 2024
Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024
Minggu, 10 November 2024
Layanan Pengaduan
Kamis, 07 November 2024