20292

HARI INI 141
BULAN INI 20292
TAHUN INI 6067

Tugas & Fungsi

Publish Jumat, 10 Januari 2020

Dibaca 73 kali

TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan daerah bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...