31012

HARI INI 175
BULAN INI 31012
TAHUN INI 4183

Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Publish Selasa, 22 Maret 2022

Dibaca 189 kali

# Persyaratan

  1. Bukti perundingan bipartit gagal.
  2. Surat kuasa apabila para pihak menggunakan jasa pihak lain.
  3. Kronologis permasalahan.

  • Permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial dari pihak pemohon dengan dilengkapi :
  1. Bukti perundingan biparte gagal.
  2. Surat kuasa apabila para pihak menggunakan jasa pihak lain.
  3. kronologis masalah.


# Sistem, Mekanisme dan Prosedur


  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun);
  2. Upload seluruh persyaratan pencatatan perselisihan hubungan industrial melalui website atau aplikasi SIHUBIN;
  3. Verifikasi dokumen permohonan oleh Sub Koordinator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  4. Undangan Klarifikasi terhadap pihak yang terkait;
  5. Undangan penawaran pilihan penyelesaian perselisihan kepada para pihak;
  6. Pelimpahan penyelesaian perselisihan ke Mediator Hubungan Industrial;
  7. Sidang Mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial;
  8. Perjanjian Bersama sebagai hasil kesepakatan atau Anjuran Tertulis MHI apabila tidak terjadi kesepakatan;
  9. Pemberitahuan Penjadwalan Pengambilan dokumen Anjuran Tertulis MHI melalui email terdaftar di SIHUBIN.


# Waktu Penyelesaian

  • 30 Hari kerja

# Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya  (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.     sihubin.sidoarjokab.go.id               SIHUBIN

Bagikan :

Loading...