31012
Publish Senin, 05 Agustus 2024
Dibaca 84 kali
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggaraan Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan poleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kewajiban pimpinan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Secara umum, kewajiban pimpinan daerah dapat dikategorikan menjadi 3 hal utama:
1. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pimpinan daerah wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Hal ini termasuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia.
2. Menaati Seluruh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pimpinan daerah wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keuangan daerah, dan lain sebagainya.
3. Melaksanakan Tugas dan Wewenang Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Pimpinan daerah memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas dan kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa kewajiban spesifik pimpinan daerah:
Pimpinan daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NO. | NAMA | JABATAN | TAHUN | ||
2021 | 2022 | 2023 | |||
1. | AINUN AMALIA, S. Sos | KEPALA DINAS TENAGA KERJA | |||
2. | IRA KRISNAWATI, S.Kom., MM | SEKRETARIS DINAS TENAGA KERJA | |||
3. | M. ANWAR KHOIFIN, SH., MM | KEPALA BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL | |||
4. | YULITA INDAH PRASETIARI, S.E., M. AP | KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA | - | - | - |
5. | ANGGA SETIAWAN, S.STP | KEPALA BIDANG PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA | - | - | - |
Bagikan :
BERITA POPULER
Jobmatching BKK & Penyuluhan Bimbingan Jabatan Tahun 2022
Senin, 21 November 2022
Pemberitahuan Perubahan Jadwal Seleksi NON ASN Tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 19 Oktober 2021
RAPAT KOORDINASI LEMBAGA KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SIDOARJO
Jumat, 03 Februari 2023
Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024.
Senin, 29 April 2024
BERITA TERKINI
LOWONGAN KERJA
Senin, 18 November 2024
Himbauan Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Penyakit Mumps atau Gondongan
Kamis, 14 November 2024
Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024
Minggu, 10 November 2024
Layanan Pengaduan
Kamis, 07 November 2024