31012

HARI INI 175
BULAN INI 31012
TAHUN INI 4183

Pencatatan LKS Bipartit

Publish Selasa, 06 Juni 2023

Dibaca 172 kali

# Persyaratan

  • Scan Surat Pengantar Pencatatan LKS Bipartit
  • Scan Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit
  • Daftar Hadir Pembentukan LKS Bipartit
  • Scan Daftar Pengurus LKS Bipartit
  1. Scan surat pengantar pencatatan LKS Bipartit;
  2. Scan Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit;
  3. Daftar Hadir Pembentukan LKS Bipartit;
  4. Scan Daftar pengurus LKS Bipartit.


# Sistem, Mekanisme dan Prosedur


  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun) .
  2. Upload seluruh persyaratan LKS Bipartit melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
  3. Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN.
  4. Pembuatan surat Pencatatan LKS Bipartit disetujui Kepala Dinas.
  5. Pemberitahuan Surat pencatatan LKS Bipartit telah diterbitkan melalui email terdaftar di SIHUBIN.

# Waktu Penyelesaian

  • 4 Hari kerja

# Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Pencatatan LKS Bipartit

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.    sihubin.sidoarjokab.go.id              SIHUBIN

Bagikan :

Loading...