20289
Publish Sabtu, 03 Agustus 2024
Dibaca 37 kali
PROGRAM PELAYANAN CALL CENTER 112
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.
ALUR KERJA CALL CENTER 112
Bagikan :
BERITA POPULER
RAPAT KOORDINASI DAN SILATURAHMI LEMBAGA KETENAGAKERJAAN
Rabu, 07 September 2022
RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SIDOARJO
Rabu, 17 Mei 2023
BERITA TERKINI
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 23 Agustus 2024
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Selamat Memperingati Hari Pramuka ke-63, 14 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Jobfair Hybrid Disnaker Sidoarjo 2024
Sabtu, 10 Agustus 2024