31013
Publish Sabtu, 03 Agustus 2024
Dibaca 100 kali
PROGRAM PELAYANAN CALL CENTER 112
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.
ALUR KERJA CALL CENTER 112
Bagikan :
BERITA POPULER
Jobmatching BKK & Penyuluhan Bimbingan Jabatan Tahun 2022
Senin, 21 November 2022
Pemberitahuan Perubahan Jadwal Seleksi NON ASN Tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 19 Oktober 2021
RAPAT KOORDINASI LEMBAGA KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SIDOARJO
Jumat, 03 Februari 2023
Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024.
Senin, 29 April 2024
BERITA TERKINI
LOWONGAN KERJA
Senin, 18 November 2024
Himbauan Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Penyakit Mumps atau Gondongan
Kamis, 14 November 2024
Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024
Minggu, 10 November 2024
Layanan Pengaduan
Kamis, 07 November 2024