31010

HARI INI 173
BULAN INI 31010
TAHUN INI 4181

Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja

Publish Senin, 02 Januari 2023

Dibaca 317 kali


Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja.

Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
 a. penyusunan kebijakan teknis pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja;
 b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja;
 c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pelatihan Tenaga Kerja meliputi :
    1. menyusun perumusan kebijakan teknis pelatihan tenaga kerja;
    2. melaksanakan kebijakan teknis pelatihan tenaga kerja dan Peningkatan Produktivitas;
       a. menyusun bahan perencanaan dan pembinaan pelaksanaan pelatihan dan produktivitas;
       b. menyusun rencana program pelatihan berbasis kompetensi melalui analisis kebutuhan pelatihan;
       c. menyusun bahan kebutuhan program penyelenggaraan pelatihan dan produktivitas;
       d. menyusun bahan fasilitasi dan pelaksanaan pelatihan pemagangan dalam negeri;
       e. menyusun bahan pengembangan kurikulum, sistem, metode dan modul pelatihan dan Teknik peningkatan produktivitas;
       f. menyusun bahan penyusunan pedoman pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan peningkatan produktivitas;
       g. menyusun bahan penyelenggaraan pelatihan dan perningkatan produktivitas;
       h. menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Program pelatihan;
       i. menyusun bahan koordinasi penyelenggaraan pelatihan dan produktivitas;
       j. menyusun bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pelatihan dan pembinaan produktivitas;
       k. menyusun bahan pelaksanaan pengukuran produktivitas tenaga kerja;
       l. menyusun data pembinaan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
       m. melaksanakan program pemagangan dalam negeri;
    3. menyusun dan memperbarui data pelatihan tenaga kerja;
    4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pelatihan tenaga kerja;
 d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja meliputi :
    1. menyusun perumusan kebijakan teknis pembinaan lembaga pelatihan kerja;
    2. melaksanakan kebijakan teknis pembinaan lembaga pelatihan kerja meliputi;
       a. menyusun dan melaksanakan pembinaan Lembaga pelatihan kerja;
       b. menyusun bahan fasilitasi pembinaan dan mengembangkan kapasitas instruktur dan tenaga kepelatihan;
       c. menyiapkan rekomendasi permohonan bantuan peralatan atau program pelatihan dari Lembaga pelatihan kerja kepada kementerian ketenagakerjaan serta memonitor pelaksanaan dan realisasinya;
       d. menyiapkan bahan koordinasi pembinaan LPK;
       e. memfasilitasi permohonan legalisasi sertifikat pelatihan dari Lembaga pelatihan kerja;
       f. menyiapkan bahan penyuluhan dan pemprosesan rekomendasi perijinan LPK;
       g. menyiapkan bahan penyuluhan dan pemprosesan Tanda Daftar LPK perusahaan dan LPK Pemerintah;
       h. menyiapkan koordinasi sertifikasi kompetensi dan akreditasi LPK;
       i. menyiapkan surat keterangan penyelenggaraan pelatihan LPK;
    3. menyusun dan memperbarui data pembinaan lembaga pelatihan kerja;
    4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan lembaga pelatihan kerja;
    5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
 e. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pelatihan kerja dan produktivitas tenaga;
 f. pelaporan kinerja bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga;
 g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...