20289

HARI INI 138
BULAN INI 20289
TAHUN INI 6064

Pengesahan Perjanjian Penempatan & Rekomendasi Pembuatan Paspor CPMI

Publish Selasa, 06 Juni 2023

Dibaca 73 kali

# Persyaratan

  1. Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah terverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
  2. CPMI sudah diterima oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
  3. Perjanjian penempatan yang sudah ada tanda tangan bermaterai dari semua pihak terkait.
  4. CPMI upload melampirkan paspor apabila sudah memiliki paspor terbaru.

  • Pengajuan Sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah tervertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja

  • CPMI sudah diterima oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

  • Perjanjian Penempatan yang sudah ada tanda tangan bermaterai dari semua pihak terkait

  • CPMI Upload melampirkan Paspor apabila sudah memiliki Paspor terbaru

 

# Sistem, Mekanisme dan Prosedur


  1. Melakukan Proses penerimaan lamaran CPMI oleh P3MI -> P3MI login di website siapkerja.kemnaker.go.id P3MI menerima lamaran CPMI dan mengisikan data Perjanjian Penempatan -> P3MI upload Perjanjian Penempatan dan paspor CPMI apabila sudah memiliki
  2. Pemeriksaan Berkas Perjanjian Penempatan CPMI
  3. Verifikasi Perjanjian Penempatan CPMI oleh Operator Dinas -> Operator Dinas mengupload perjanjian penempatan yang sudah di tandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja -> Operator Dinas mengupload rekomendasi paspor apabila belum memiliki paspor atau upload paspornya kembali apabila sudah memiliki paspor

# Jangka Waktu Pelayanan

  • 2 Hari Kerja

# Biaya/Tarif

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Pengesahan Perjanjian Penempatan & Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.     siapkerja.kemnaker.go.id              SIAPkerja

Bagikan :

Loading...