31785

HARI INI 331
BULAN INI 31785
TAHUN INI 4956

Permohonan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan/PPJP

Publish Selasa, 22 Maret 2022

Dibaca 109 kali

# Persyaratan

  1. Scan Surat pengantar asli;
  2. Scan NIB dari Lembaga OSS;
  3. Scan Ijin Usaha dari Lembaga OSS;
  4. Scan Perjanjian Kerjasama/MOU;
  5. Scan Wajib Lapor Ketenagakerjaan;
  6. Scan Pelaporan jenis pekerjaan penunjang di perusahaan pemberi pekerjaan;
  7. Scan Akta Pendirian Perusahaan.

  • Scan Surat Pengantar Asli
  • Scan NIB dari Lemabaga OSS
  • Scan Ijin Usaha dari Lemabaga OSS
  • Scan Perjanjian Kerjasama/MOU
  • Scan Wajib Lapor Ketenegakerjaan
  • Scan Pelapor Jenis Pekerjaan Penunjang di Perusahaan Pemberi Pekerjaan
  • Scan Akta Pendirian Perusahaan


# Sistem, Mekanisme dan Prosedur


  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun);
  2. Upload seluruh persyaratan Permohonan pendaftaran perjanjian Pemborongan Pekerjaan / PPJP melalui website atau aplikasi SIHUBIN;
  3. Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN;
  4. Pemberitahuan Surat bukti pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan/PPJP yang telah selesai dikirim melalui email terdaftar di SIHUBIN.


# Waktu Penyelesaian

  • 7 Hari kerja

# Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Permohonan Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan/PPJP

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.     sihubin.sidoarjokab.go.id               SIHUBIN

Bagikan :

Loading...