20289

HARI INI 138
BULAN INI 20289
TAHUN INI 6064

Pengesahan Peraturan Perusahaan

Publish Selasa, 22 Maret 2022

Dibaca 68 kali

# Persyaratan

  1. Scan permohonan asli pengesahan Peraturan Perusahaan yang di tanda tangani oleh Direktur (Apabila di ttd oleh HRD, harus dilampirkan Surat Kuasa Khusus);
  2. Scan Surat pernyataan telah dimintakan saran dan masukan dari SP/SB atau wakil pekerja/wakil buruh;
  3. Scan Surat pernyataan tidak ada serikat pekerja / serikat buruh;
  4. Scan Surat pernyataan telah miliki struktur dan Skala Upah;
  5. Scan Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
  6. Materi Peraturan Perusahaan.

  • Permohonan tertulis dari perusahaan (apabila ditandatangani HRD, harus ada surat kuasa).
  • Surat pernyataan telah dimintakan saran & masukkan dari SP/SB atau wakil pekerja / buruh.
  • Surat pernyataan tidak ada serikat pekerja / serikat buruh.
  • Surat pernyataan telah mempunyai struktur dan skala upah.
  • Bukti keputusan BPJS kesehatan & ketenagakerjaan.
  • Materi peraturan perusahaan (2 Exsemplar).


# Sistem, Mekanisme dan Prosedur


  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun).
  2. Upload seluruh persyaratan pengesahan PP melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
  3. Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN.
  4. Proses pembinaan/pembetulan materi peraturan perusahaan.
  5. Proses Penerbitan SK Peraturan Perusahaan.
  6. Diterbitkan SK Pengaturan Perusahaan yang telah di ttd Kepala Dinas.
  7. Pemberitahuan Penjadwalan kedatangan untuk pengambilan SK dan pemberian stempel basah dokumen asli peraturan perusahaan (2 eksemplar) melalui email terdaftar di SIHUBIN.

# Waktu Penyelesaian

  • 4 Hari kerja

# Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Pengesahan Peraturan Perusahaan

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.     sihubin.sidoarjokab.go.id               SIHUBIN

Bagikan :

Loading...