Publish Selasa, 22 Maret 2022
# Persyaratan
- Scan permohonan asli pengesahan Peraturan Perusahaan yang di tanda tangani oleh Direktur (Apabila di ttd oleh HRD, harus dilampirkan Surat Kuasa Khusus);
- Scan Surat pernyataan telah dimintakan saran dan masukan dari SP/SB atau wakil pekerja/wakil buruh;
- Scan Surat pernyataan tidak ada serikat pekerja / serikat buruh;
- Scan Surat pernyataan telah miliki struktur dan Skala Upah;
- Scan Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
- Materi Peraturan Perusahaan.
- Permohonan tertulis dari perusahaan (apabila ditandatangani HRD, harus ada surat kuasa).
- Surat pernyataan telah dimintakan saran & masukkan dari SP/SB atau wakil pekerja / buruh.
- Surat pernyataan tidak ada serikat pekerja / serikat buruh.
- Surat pernyataan telah mempunyai struktur dan skala upah.
- Bukti keputusan BPJS kesehatan & ketenagakerjaan.
- Materi peraturan perusahaan (2 Exsemplar).
# Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun).
- Upload seluruh persyaratan pengesahan PP melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
- Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN.
- Proses pembinaan/pembetulan materi peraturan perusahaan.
- Proses Penerbitan SK Peraturan Perusahaan.
- Diterbitkan SK Pengaturan Perusahaan yang telah di ttd Kepala Dinas.
- Pemberitahuan Penjadwalan kedatangan untuk pengambilan SK dan pemberian stempel basah dokumen asli peraturan perusahaan (2 eksemplar) melalui email terdaftar di SIHUBIN.
# Waktu Penyelesaian
# Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya (Gratis)
# Produk Pelayanan
- Pengesahan Peraturan Perusahaan
# Pengaduan Layanan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
# Layanan online
. sihubin.sidoarjokab.go.id SIHUBIN