31012

HARI INI 175
BULAN INI 31012
TAHUN INI 4183

Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Publish Selasa, 06 Juni 2023

Dibaca 350 kali

# Persyaratan

  • Scan Surat Pengantar Pencatatan PKWT dari Perusahaan
  • Daftar Pekerja PKWT yang dicatatkan (Word/Excel)
  • Scan Sampel PKWT yang telah ditanda tangani oleh Kedua belah Pihak
  1. Scan surat pengantar pencatatan PKWT dari perusahaan.
  2. Daftar pekerja PKWT yang dicatatkan (word/excel).
  3. Scan sampel PKWT yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.


# Sistem, Mekanisme dan Prosedur


  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun) .
  2. Upload seluruh persyaratan Pencatatan PKWT melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
  3. Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN.
  4. Pembuatan surat Pencatatan PKWT dittd Kepala Dinas.
  5. Pemberitahuan Surat pencatatan telah diterbitkan melalui email terdaftar di SIHUBIN.
  6. Mengambil surat pencatatan PKWT di Dinas dan membawa berkas PKWT yang dicatatkan untuk di stempel basah.

# Waktu Penyelesaian

  • 7 Hari kerja

# Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.     sihubin.sidoarjokab.go.id               SIHUBIN

Bagikan :

Loading...