31010

HARI INI 173
BULAN INI 31010
TAHUN INI 4181

Pencatatan Serikat Buruh / Serikat Pekerja

Publish Senin, 21 Maret 2022

Dibaca 322 kali

# Persyaratan

  1. Scan Surat permohonan asli Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  2. Scan berita acara pemberntukan SP/SB.
  3. Scan Daftar Hadir Pembentukan SP/SB.
  4. Scan Daftar Pengurus SP/SB.
  5. Scan AD/ART.

  • Scan Surat Permohonan Asli Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
  • Scan Berita Acara Pembentukan SP/SB
  • Scan Daftar Hadir Pembentukan SP/SB
  • Daftar hadir pembentukan SP/SB
  • SCAN AD/ART

# Sistem, Mekanisme dan Prosedur


  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun).
  2. Upload seluruh persyaratan Pencatatan Serikat Buruh / Serikat Pekerja melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
  3. Verifikasi dan penelitian dokumen oleh admin SIHUBIN.
  4. Undangan klarifikasi melalui email terdaftar di SIHUBIN untuk verifikasi Pemohon dan Perusahaan yang terbentuk SP/SB.
  5. Berita Acara Klarifikasi/verifikasi untuk penerbitan SK Pencatatan atau permohonan pencatatan dikembalikan untuk dilengkapi pemohon.
  6. Pembuatan SK Pencatatan SP/SB disetujui Kepala Dinas.
  7. Pemberitahuan SK telah diterbitkan melalui email terdaftar di SIHUBIN.

# Waktu Penyelesaian

  • 21 Hari kerja

# Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Pencatatan Organisasi Serikat Buruh / Serikat Pekerja

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.     sihubin.sidoarjokab.go.id               SIHUBIN

Bagikan :

Loading...