31013

HARI INI 176
BULAN INI 31013
TAHUN INI 4184

Hubungan Industrial

Publish Senin, 02 Januari 2023

Dibaca 190 kali


Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang hubungan industrial.

Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi:
 a. penyusunan kebijakan teknis hubungan industrial;
 b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan industrial;
 c. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Ketenagakerjaan meliputi :
    1. penyusunan kebijakan teknis bidang Hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
    2. melaksanakan kebijakan teknis persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
    3. menyusun dan memperbarui data persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
    4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
    5. melaporkan kinerja sub kegiatan persyaratan kerja dan kelembagaan ketenagakerjaan;
 d. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
    1. penyusunan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
    2. melaksanakan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial meliputi:
       a) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan di perusahaan;
       b) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan kepesertaan jaminan sosial dan tenaga kerja;
       c) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan dan pengusulan besaran upah minimum kabupaten;
       d) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penetapan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/ buruh untuk duduk dalam lembaga dewan pengupahan;
       e) penyiapan bahan survey dan rekapitulasi kebutuhan hidup layak (KHL);
    3. menyusun dan memperbarui data pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
    4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
    5. melaporkan kinerja sub kegiatan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
 e. pelaksanaan kegiatan/ sub kegiatan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Pendataan dan Informasi Hubungan Industrial meliputi:
    1. menyusun perumusan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
    2. melaksanakan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
       a) pembentukan lembaga sarana hubungan industrial perusahaan melalui lembaga kerjasama bipartite, perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
       b) memberikan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang bagi perusahaan pemberi pekerjaan;
       c) memberikan bukti pendaftaran perjanjian kerjasama dan perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan perusahaan penerima pekerjaan;
       d) memberikan bukti pencatatan serikat pekerja/ serikat buruh dan perjanjian kerja waktu tertentu;
       e) memberikan pembinaan dan pengembangan sarana hubungan industrial;
       f) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian fasilitasi penyusunan dan pengesahan peraturan perusahaan untuk perusahaan;
       g) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan;
       h) penyiapan bahan pelaksanaan penerbitan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan sebagian pekerjaan;
       i) penyiapan bahan pelaksanaan pemberian rekomendasi izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh;
       j) penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis penyusunan dan pelaksanaan syarat kerja di perusahaan;
       k) pengupahan penyiapan bahan survey dan rekapitulasi kebutuhan hidup layak (KHL);
    3. menyusun dan memperbarui data fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
    4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis fasilitasi kesejahteraan pekerja, pendataan dan informasi hubungan industrial;
    5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
 f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis hubungan industrial;
 g. pelaporan kinerja bidang;
 h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...