31013

HARI INI 176
BULAN INI 31013
TAHUN INI 4184

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Publish Selasa, 22 Maret 2022

Dibaca 118 kali

# Persyaratan

  1. Scan permohonan asli pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
  2. Berita acara penandatanganan kesepakatan PKB;
  3. Materi Perjanjian Kerja Bersama;
  4. Scan Surat pernyataan telah miliki struktur dan Skala Upah;
  5. Scan Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

  • Scan Permohonan Asli Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Berita Acara Penandatanganan Kesepakatan PKB.
  • Materi Perjanjian Kerja Beersama.
  • Scan Surat Pernyataan telah miliki Struktur dan Skala Upah.
  • Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.


# Sistem, Mekanisme dan Prosedur


  1. Mendaftar akun melalui website sihubin.sidoarjokab.go.id atau aplikasi SIHUBIN di playstore (apabila belum memiliki akun).
  2. Upload seluruh persyaratan Pendaftaran PKB melalui website atau aplikasi SIHUBIN.
  3. Verifikasi dokumen oleh admin SIHUBIN
  4. Proses pembinaan/pembetulan materi PKB.
  5. Proses Penerbitan SK Pendaftaran PKB
  6. Diterbitkan SK Perjanjian Kerja Bersama yang telah di ttd Kepala Dinas
  7. Pemberitahuan Penjadwalan kedatangan untuk pengambilan SK dan pemberian stempel basah dokumen asli Perjanjian Kerja Bersama (2 eksemplar) melalui email terdaftar di SIHUBIN.

# Waktu Penyelesaian

  • 4 Hari kerja

# Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (Gratis)

# Produk Pelayanan

  • Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

# Pengaduan Layanan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

    3. Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR
            - website www.lapor.go.id
            - Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
            - SMS melalui nomor 1708
            - twitter @lapor1708

# Layanan online

.     sihubin.sidoarjokab.go.id               SIHUBIN

  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara ONLINE melalui instagram dan website DISNAKER SIDOARJO
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon: (031) 8946664
  2. Fax: (031) 8956827
  3. Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
  4. Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
  5. Instagram : @disnakersidoarjo
  6. Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

       - Kanal Pengaduan SPAN-LAPOR

  • website www.lapor.go.id
  • Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
  • SMS melalui nomor 1708
  • twitter @lapor1708

 

 

Bagikan :

Loading...