31367

HARI INI 165
BULAN INI 31367
TAHUN INI 4538

PERSYARATAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

Publish Senin, 21 Juni 2021

Dibaca 872 kali

Persyaratan

  • Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, diketik di atas Lembar KOP dilengkapi alamat, nomor telepon, faximile, di stempel dan ditandatangani Penanggung Jawab.
  • Fotocopy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan dan Pengesahan.
  • Daftar Nama dan Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK dilengkapi KTP
  • Fotocopy NPWP Atas Nama Lembaga
  • Fotocopy Bukti Pemilikan atau Penguasaan Prasarana dan Fasilitas / Sewa Minimal 3 Tahun.
  • Surat Keterangan Domisilin LPK
  • Profil LPK : Struktur Organisasi dan Uraian Tugas, Daftar dan Riwayat Hidup Instruktur, Program Kerja LPK dan Rencana Pembiayaan Selama 3 Tahun, Program Pelatihan kerja Berbasis Kompetensi, Kapasitas Pelatihan Pertahun, Daftar Sarana dan Prasarana Pelatihan.
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan (bisa menyusul)
  • Rincian Biaya Pelatihan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Alur Persyaratan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

  • Permohonan untuk mendapatkan rekomendasi Izin Pendirian LPK
  • Penelitian berkas permohonan rekomendasi
  • Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan (max. 1 hari)
  • Cukup lengkap (disetujui)
  • Verifikasi Lapangan (2 hari) / (dari permohonan)
  • Tidak Lengkap disarankan untuk dilengkapi (max 2 hari) dari verifikasi
  • Apabila lengkap (disetujui)
  • Dibuatkan Rekomendasi Izin Pendirian LPK (Max 1 hari) dari Verifikasi

Waktu Penyelesaian

  • 2 Hari kerja

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya/Gratis

Produk Pelayanan

  • Persyaratan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

Pengaduan layanan

  • Telepon: (031) 8946664
  • Fax: (031) 8956827
  • Email: disnaker@sidoarjokab.go.id
  • Web: disnaker.sidoarjokab.go.id
  • Instagram : @disnakersidoarjo
  • Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

 

 

Bagikan :

Loading...