31102

HARI INI 60
BULAN INI 31102
TAHUN INI 4273

RAPAT DEWAN PENGUPAHAN AGENDA PERSIAPAN PEMBAHASAN USULAN DAN PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) SIDOARJO

Publish Jumat, 11 November 2022

Dibaca 78 kali

RAPAT DEWAN PENGUPAHAN AGENDA PERSIAPAN PEMBAHASAN USULAN DAN PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) SIDOARJO TAHUN 2023

Setiap tahun di bulan November telah ditentukan dalam regulasi sebagai bulan pelaksanaan rangkaian rapat pembahasan usulan dan penetapan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK), menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo sebagai leading sektor bidang ketenagakerjaan, bersama dengan seluruh unsur anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo melaksanakan pertemuan guna mempersiapkan pelaksanaan pembahasan usulan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupetan Sidoarjo tahun 2023.

Rapat Dewan Pengupahan pada agenda persiapan pembahasan usulan dan penetapan UMK Sidoarjo tahun 2023 ini dipimpin langsung oleh Ainun Amalia, S.Sos selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo, pertemuan ini dihadiri seluruh unsur anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja/Buruh dan Akademisi, turut hadir pula memberikan pengarahan Mohammad Ainur Rahman, AP, M.Si selaku Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupetan Sidoarjo, kemudian dilanjutkan paparan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sidoarjo mengenai data perekonomian dan data – data Komponen Hidup Layak (KHL) yang dijadikan gambaran kondisi perekonomian di Kabupaten Sidoarjo dan sebagai bahan pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam rapat ini seluruh unsur anggota Dewan Pengupahan berkomitmen akan berkolaborasi secara positif dalam mensukseskan agenda pengusulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2023 oleh Bupati Sidoarjo kepada Gubernur Jawa Timur dan penetapan UMK ini bukan hanya menjadi kepentingan 1 (satu) pihak, melainkan kepentingan bersama seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya, sehingga yang menjadi tujuan utama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo khususnya masyarakat pekerja di Sidoarjo. (Bid.Hubin/DisnakerSDA).

Sidoarjo, 10 November 2022
Ruang Pertemuan Delta Wicaksana
Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

Bagikan :

Loading...