20509
Publish Kamis, 17 November 2022
Dibaca 73 kali
Pada Rapat Dewan Pengupahan agenda pertama sebelumnya, dilakukan koordinasi membahas berbagai persiapan yang direncanakan dengan menghasilkan beberapa jadwal rangkaian rapat koordinasi guna dilakukan pembahasan dan perumusan besaran usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2023, sebagaimana petunjuk dalam surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur perihal jadwal pelaksanaan kegiatan penetapan UMP dan UMK tahun 2023 di Jawa Timur, sehingga pada rangkaian rapat selanjutnya ini dalam agenda kedua Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo secara fokus melaksanakan pembahasan besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023.
Rapat koordinasi agenda kedua pembahasan besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023 ini dipimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo sekaligus sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, S.Sos, dihadiri seluruh unsur anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja/Buruh dan Akademisi. Mengawali rapat Ainun Amalia, S. Sos menyampaikan sambutannya dan memaparkan tentang berbagai rujukan penentuan besaran UMK Sidoarjo tahun 2023 baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun komponen perhitungan yang dipergunakan sebagai dasar, yang kemudian dilanjutkan penyampaian pemaparan dan diskusi rumusan usulan besaran UMK Sidoarjo Tahun 2023 dari unsur akademisi yang diwakili perguruan tinggi, unsur pemerintah yang diwakili Badan Pusat Statistik (BPS), unsur Pekerja/Buruh yang diwakili Serikat Pekerja/Buruh, dan unsur Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Setelah penyampaian paparan dan diskusi dari semua unsur, dilakukan penyerahan usulan resmi dari Serikat Pekerja/Buruh yang mewakili unsur pekerja/Buruh oleh Mokh. Soleh, S.Pd, S.H kepada Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, S.SOS, pada agenda rapat kali ini masih belum diperoleh kesepakatan bersama dari seluruh unsur untuk menetapkan 1 (satu) besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023. Terdapat perbedaan pendapat hasil rumusan usulan besaran UMK dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, namun ada persamaan pendapat dari unsur Akademisi, Pemerintah, dan Apindo, perbedaan pendapat dikarenakan adanya pandangan yang berbeda dalam menggunakan dasar peraturan perundang-undangan. Menyikapi perbedaan pendapat yang ada Ainun Amalia, S.Sos sebagai Ketua Dewan Pengupahan sekaligus bagian dari unsur Pemerintah melihat situasi yang ada sebagai dinamika yang wajar, namun meyakini semua unsur memiliki harapan dan tujuan positif terhadap perkembangan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis di Kabupaten Sidoarjo, sehingga setelah rapat agenda kedua ini akan dilaksanakan agenda rapat selanjutnya untuk semakin memantapkan perhitungan besaran usulan UMK Sidoarjo Tahun 2023 untuk disampaikan kepada Bupati Sidoarjo. (Bid.Hubin/DisnakerSDA)
Sidoarjo, 16 November 2022
Ruang Pertemuan Otoda
Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
Bagikan :
BERITA POPULER
RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN KETENAGAKERJAAN KABUPATEN SIDOARJO
Rabu, 17 Mei 2023
RAPAT KOORDINASI DAN SILATURAHMI LEMBAGA KETENAGAKERJAAN
Rabu, 07 September 2022
PERMOHONAN REKOMENDASI PPJP/B
Senin, 21 Juni 2021
BERITA TERKINI
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 23 Agustus 2024
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Selamat Memperingati Hari Pramuka ke-63, 14 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Jobfair Hybrid Disnaker Sidoarjo 2024
Sabtu, 10 Agustus 2024