31265

HARI INI 63
BULAN INI 31265
TAHUN INI 4436

PENERBITAN TANDA DAFTAR BURSA KERJA KHUSUS (BKK)

Publish Senin, 21 Juni 2021

Dibaca 165 kali

Persyaratan

  • Surat permohonan resmi.
  • Fotocopy surat izin pendirian atau surat operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi izin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang.
  • Fotocopy keputusan pembentukan BKK.
  • Struktur organisasi BKK
  • Rencana penyaluran tenaga kerja paling sedikit 1 (satu) tahun kedepan.
  • Pas foto warna ketua BKK ukuran 4X6 cm sebanyak 2 lembar (background merah).
  • Fotocopy KTP ketua BKK.
  • Tata ruang / sarana prarsararna BKK (Ruang BKK, Peralatan kantor)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Penerbitan Tanda Daftar BKK

  • Loket permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK
  • Pemeriksaan berkas - berkas permohonan surat penerbitan tanda daftar BKK
  • cek lokasi pemohon oleh tim dari Disnaker
  • Proses pembuatan surat penerbitan tanda daftar BKK
  • Diterbitkan surat penerbitan tanda daftar BKK
  • Surat penerbitan tanda daftar BKK yang sudah ditandatangani diberikan ke ketua BKK

Waktu Penyelesaian

  • 3 Hari kerja

Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya/Gratis

Produk Pelayanan

  • Penerbitan Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

Pengaduan layanan

Telepon: (031) 8946664

Fax: (031) 8956827

Email: disnaker@sidoarjokab.go.id

Web: disnaker.sidoarjokab.go.id

Instagram : @disnakersidoarjo

Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo

Bagikan :

Loading...