31242

HARI INI 40
BULAN INI 31242
TAHUN INI 4413

RAPAT KOORDINASI DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN SIDOARJO PEMBAHASAN REKOMENDASI USULAN UMK SIDOARJO

Publish Jumat, 08 Desember 2023

Dibaca 121 kali

RAPAT KOORDINASI DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN SIDOARJO
PEMBAHASAN REKOMENDASI USULAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) SIDOARJO
TAHUN 2024

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan serangkaian kegiatan rapat koordinasi untuk melaksanakan pembahasan rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2024, dimulai rapat pertama pada tanggal 21 November 2023 dan dilanjutkan rapat kedua pada tanggal 23 November 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat Otoda dan Delta Wicaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Rapat dihadiri oleh 4 (empat) unsur keanggotaan yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo yakni dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) wilayah Kabupaten Sidoarjo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kab. Sidoarjo, Akademisi universitas di Sidoarjo dan unsur Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, rapat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tanggal 15 November 2023 Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.  

Pada agenda rapat terakhir tanggal 23 November 2023, anggota Dewan Pengupahan memperoleh kesimpulan bahwa belum ada kesepakatan antara unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2024, kedua unsur tetap bertahan pada pendiriannya masing – masing, sehingga diputuskan untuk menyampaikan usulan dari kedua unsur kepada Bupati untuk dipertimbangkan menjadi usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kondusifitas ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo untuk selanjutnya dilakukan penetapan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur. (Bid.Hubin_DisnakerSDA)

Sidoarjo, 21 dan 23 November 2023
Ruang Rapat Otoda dan Delta Wicaksana
Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

Bagikan :

Loading...