49624
Publish Senin, 23 Desember 2024
Dibaca 237 kali
Pasca ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, maka UMK dan UMSK tahun 2025 pada 1 Januari 2025 wajib diterapkan di masing – masing Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Jawa Timur termasuk pula penerapannya di Kabupaten Sidoarjo, sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat khususnya bagi Pengusaha, Pekerja dan serikat pekerja di Kabupaten Sidoarjo serta semua stakeholder industrial di Sidoarjo, maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada Pengusaha dan Pekerja dengan tajuk “Sosialisasi UMK dan UMSK Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025” yang diselenggarakan di Hotel Luminor Sidoarjo.
Kegiatan sosialisasi ini mengundang perwakilan dari Managemen Perusahaan dan perwakilan Pekerja / Buruh serta perwakilan pengurus serikat pekerja di Perusahaan pada wilayah Kabupaten Sidoarjo, acara dimulai dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, S.Sos, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kab. Sidoarjo Mohammad Ainur Rahman, AP.Msi. Setelah penyampaian laporan panitia dan sambutan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi oleh para Narasumber dan audiens yang dilakukan secara panel dengan Narasumber antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Peneliti Hukum dan Konstitusi Badan Riset dan Inovasi Provinsi Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H, M.H dan Akademisi Universitas Narotama Soemali, S.H, M.Hum yang dipandu langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia, S.Sos selaku Moderator, materi sosialisasi yang disampaikan dan didiskusikan oleh ketiga narasumber bersama peserta sosialisasi berkaitan dengan upaya menjaga kondusifitas hubungan industrial pasca ditetapkannya UMK dan UMSK Jawa Timur tahun 2025 dengan menciptakan komunikasi dan pengaturan pengupahan sebagai saranan menekan konflik industrial maupun Implementasi dan memahami problem hukumnya. (Bid.Hubin_DisnakerSDA)
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo, 23 Desember 2024
Hotel Luminor Sidoarjo
Bagikan :
BERITA POPULER
Pemberitahuan Perubahan Jadwal Seleksi NON ASN Tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 19 Oktober 2021
PERSYARATAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Senin, 21 Juni 2021
KUNJUNGAN KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA MAKASSAR DI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN SIDOARJO
Kamis, 21 November 2024
HARJASDA 165
Rabu, 07 Februari 2024
BERITA TERKINI
SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Selamat & Sukses atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
PENUTUPAN PELATIHAN PASTRY BERBASIS KOMPETENSI DI KECAMATAN SUKODONO
Sabtu, 15 Februari 2025
Disnaker Aksi Kerja Bakti Kolaborasi Penataan Perkotaan
Jumat, 14 Februari 2025