49510
Publish Selasa, 07 Januari 2025
Dibaca 57 kali
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dinas Tenaga Kerja Tahun 2025.
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi/perangkat daerah yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi/perangkat daerah yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
TUJUAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA
Bagikan :
BERITA POPULER
Pemberitahuan Perubahan Jadwal Seleksi NON ASN Tahun 2021 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo
Selasa, 19 Oktober 2021
PERSYARATAN REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Senin, 21 Juni 2021
KUNJUNGAN KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN KOTA MAKASSAR DI DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN SIDOARJO
Kamis, 21 November 2024
HARJASDA 165
Rabu, 07 Februari 2024
BERITA TERKINI
SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
Selamat & Sukses atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2025-2030
Kamis, 20 Februari 2025
PENUTUPAN PELATIHAN PASTRY BERBASIS KOMPETENSI DI KECAMATAN SUKODONO
Sabtu, 15 Februari 2025
Disnaker Aksi Kerja Bakti Kolaborasi Penataan Perkotaan
Jumat, 14 Februari 2025